TOMOHON-Data yang cukup mencengangkan dibeber Dinas Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Kota Tomohon. Disebutkan bahwa hampir seluruh atau sekitar 80 persen bangunan di Kota Bunga ini tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya. Rata-rata bangunan di Tomohon memang belum memiliki izin. Angkanya mungkin mencapai 80 persen. Sebab kebanyakan kepemilikan bangunan seperti rumah milik warga adalah rumah lama yang merupakan warisan dan belum miliki sertifikat. Dan untuk mengurus IMB salah satu syarat adalah sertifikat kepemilikan. Mungkin itu salah satu faktor sehingga minimnya bangunan yang telah memiliki izin,” jelas Kadis Tarumansa Pemkot Tomohon, Theodorus Paat SIP, Selasa 1 November 2011.
Dikatakannya, saat ini hanya bangunan baru saja yang mendominasi kepemilikan IMB. “Namun kami bersyukur saat ini sudah ada kesadaran yang tinggi dari warga untuk mengurus IMB. Hal tersebut terlihat di saat mereka hendak merenovasi bangunan rumah atau mengurus pinjaman di bank dengan menggunakan agunan sertifikat rumah. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran pembuatan IMB, kami juga terus melakukan sosialisasi tentang manfaat IMB di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, Dinas Tarumansa akan lebih ketat mengawasi soal IMB ini. “Setiap bangunan baru, akan dikaji secara teknis sehingga nantinya masyarakat tak bisa dengan sembarangan membuat bangunan. Hal ini mengingat Tomohon masuk wilayah rawan gempa,” kuncinya. (iker)