Manado – Gedung Cengkeh alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menyatakan persetujuanya mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemperov) Sulut guna mempidanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini ditegaskan James Sumendap salah satu legislator Sulut, akhir pekan lalu. “Kami telah menyetujui langkah Pemprov untuk mempidanakan Pemkab Mitra soal pergantian lambing,” tegas politisi partai PDI-P.
Ketika ditanyai alasan persetujuan tersebut, Sumendap menguraikan kebijakan Bupati Mitra dinilai menjadi penyulut kemarahan di tengah-tengah masyarakat Mitra yang berdampak langsung pada terganggunya stabilitas di daerah tersebut yang mengganggu stabilitas provinsi. Disisi lain Sumendap juga menegaskan bahwa Mitra termasuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukannya pemerintah kerajaan, oleh karenanya pelaksanaan otonomisasi masih dibawah pengontrolan Pemprov.
Sumendap juga mengkritik para legislator Mitra yang menyetujui perubahan lambang, menurutnya para legislator tersebut perlu masih perlu banyak belajar tentang regulasi aturan yang berlaku. Ia juga menyerukan kepada masyarakat Mitra yang tidak puas terhadap kinerja DPRD Mitra, silahkan melakukan Somasi terhadap mereka. (is)