Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minahasa

Eks Kadisparbud Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

by didi ranti
Kamis, 20 Mei 2021, 22:04 pm - Updated on Sabtu, 22 Mei 2021, 11:07 am
in Minahasa
A A
  • 17shares
“D” ketika usai jalani pemeriksaan di Polres Minahasa. (Ist)

Minahasa, BeritaManado.com – Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Minahasa berinisial “D” akhirnya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ke Rusia dalam rangka mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci dengan memboyong 47 orang.

Penetapan tersangka terhadap “D” dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa, Kamis (20/5/2021).

“D” merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah lama diincar melalui dugaan kasus tersebut.

Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kadisparbud pada tahun 2016 lalu. 

Kronologi, saat itu dirinya bersama para pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (Rusia).

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut.

“Tersangka baru saja diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik mencecar 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan ke luar negeri pada tahun 2016 silam,” katanya.

Dijelaskannya, ketika menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Tipikor Bripka Vicky Katiandago terkait dugaan korupsi tersebut, oknum pejabat Pemkab Minahasa ini turut didampingi kuasa hukum.

Susanto menyebut, jumlah kerugian negara akibat dugaan kasus tipikor ini mencapai Rp1,96 miliar.

“Dana tersebut dikelola oleh Disparbud Minahasa, yang saat itu dipimpin “D” selaku kepala dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
“Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapat konfirmasi dari “D” maupun tim kuasa hukumnya.

(ferdinandranti)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 17shares

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.