Minut, BeritaManado.com – Masalah tapal batas antara desa kembali mencuat.
Kali ini dialami pemerintah dan masyarakat Desa Maumbi dan Kolongan Tetempangan di Kecamatan Kalawat.
Sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Minut bersama Camat Kalawat, Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan dan Kumtua Desa Watutumou, Selasa (27/4/2021) lalu, maka Komisi I melalui Ketua DPRD Minut merekomendasikan kepada Bupati Minut Joune Ganda untuk segera menyelesaikan tapal batas yang ada di desa pemekaran di Kecamatan Kalawat Minut.
“Penyelesaian sengketa ini harus dengan berorientasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan serta rasio luas wilayah sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri no. 1 tentang Penataan Desa,” tegas Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan, kepada BeritaManado.com, Kamis (29/4/2021).
Permasalahan antara Desa Watutumou dan Kolongan Tetempangan dimulai dari saling klaim batas wilayah.
Berdasarkan peta yang diklaim Desa Watutumou, ada 100-an Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di desa tersebut, termasuk rumah tinggal Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan.
Sayangnya, selama 15 tahun, para warga tersebut tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kependudukan di Desa Kolongan Tetempangan.
Dalam rentang 15 tahun tersebut, warga bahkan telah mengikuti sejumlah pemilihan umum baik legislatif, presiden maupun kepala daerah.
“Bupati harus segera menyelesaikan masalah tapal batas desa-desa ini. Bernafaskan pelayanan bukan penguasaan wilayah ini hanya contoh kasus, karena sudah banyak masuk ke dewan tentang tapal batas,” jelas Edwin.
Perlu diketahui luas wilayah Desa Watutumou mencakup 700-an hektar, sementara Kolongan Tetempangan seluas 200-an hektar.
Jika merujuk pemekaran, maka masyarakat Desa Kolongan Tetempangan harus melewati tiga desa untuk dapat tiba di kantor pemerintahan Desa Maumbi.
Ini menandakan pada waktu terjadi pemekaran desa, tidak dilakukan pemetaan secara tepat sehingga menimbulkan gesekan.
(Finda Muhtar)