Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Kedapatan Miras, Tiga Penambang di PETI Pinasungkulan Dipulangkan

by redaksibm
Senin, 12 April 2021, 21:17 pm
in Kota Bitung
A A
  • 2shares
Kondisi PETI Pinasungkulan yang ditinggalkan penambang

Bitung, BeritaManado.com – Tiga orang penambang di lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu dipulangkan.

Informasi ketiga penambang itu dipulangkan dikarenakan kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) yang merupakan salah satu pantangan di lokasi PETI.

Informasi itu dibenarkan Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon yang menyatakan larangan Miras di lokasi PETI adalah salah satu kesepatakan antara para penambang, cukong dan pemilik lahan.

“Kami yakni Polsek Ranowulu, pihak kecamatan dan kelurahan adalah penegak kesepatakan itu. Makanya, para penambang, cukong dan pemilik lahan mendukung penuh saat kami memulangkan tiga panambang gara-gara Miras,” kata Andri, Senin (12/04/2021).

Tidak hanya dipulangkan, namun kata mantan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bitung ini, tambang atau lumbang yang selama ini digarap ketiga penambang juga ditutup karena melanggar kesepakatan menjaga Kamtibmas.

“Tindakan tegas ini kita lakukan agar menjadi efek jera dan tidak diikuti penambang lain. Dan itu didukung penuh para cukong serta pemilik lahan,” katanya.

Selain tindakan tegas itu, Andri juga mengatakan, para penambang berasngsur-angsur meninnggalkan lokasi PETI karena hasil galian tidak sesuai yang diharapkan. Yakni kadar emas rendah dan cukong atau penyandang dana merugi hingga kembasan modal.

“Sampai akhir pekan lalu, sudah ada 800an orang penambang yang tercatat meninggalkan lokasi PETI dan setiap hari terus bertambah akibat hasil tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan para cukong,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Iptu andri salmonKapolsek RanowuluPeti bitungPeti pinasungkulan bitungtambang emas bitungTambang emas illegal bitung

Berita Terkini

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.