MANADO – Mobil Dinas (Mobnas) operasional yang digunakan enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Daerah (DPRD) Sulut, masing-masing Fraksi PDIP, Partai Demokrat, PDS, Partai Golkar, Persatuan Nasional, Barisan Indonesia Raya dianggap menyalahi peraturan. Demikian kritikan anggota FPDIP, Benny Rhamdani akhir pekan lalu kepada wartawan.
Rhamdani menjelaskan Fraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, keberadaanya di DPRD adalah sebagai perpanjangan tangan dari kepentingan Partai Politik. Jadi bilamana DPRD memberikan fasilitas dengan menggunakan anggaran dari APBD Sulut, seperti Mobnas jelas hal ini menyimpang.
“Karena menyimpang peruntukannya, sudah semestinya ditarik kembali. Dan saya menyarankan lebih baik Mobnas tersebut diperuntukan sebagai operasional di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membutuhkan,” ujar Rhamdani.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dewan, Adrianus Watung membantah kalau hal tersebut menyalahi aturan. “Mobnas tersebut bukanlah diberikan kepada Fraksi di DPRD, melainkan milik Sekretariat DPRD Sulut yang dipinjamkan ke fraksi, jadi tak ada aturan yang dilanggar,” ujar Watung.
Watung menambahkan, kalau sewaktu-waktu Sekretariat ingin menggunakan Mobnas tersebut dapat langsung ditarik dari Fraksi. (is)