Tomohon, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Terkait Pembacaan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
Giat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (25/1/2020).
Kegiatan diawali pembacaan SK Penetapan dari Sekertaris DPRD Kota Tomohon.
Kemudian dilanjutkan dengan para Pimpinan DPRD menandatangani SK Penetapan tersebut, dengan disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Tomohon mengumunkan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jimmy Eman dan Syerly Sompotan, yang sering disebut pasangan Emas.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, maka secara resmi dengan ini kami mengumumkan, Saudara Wali Kota Jimmy Feidie Eman dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2021. Selanjutya DPRD akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Sundah.
Diketahui pembacaan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, berdasarkan surat keputusan KPU terkait Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Ketiga Pimpinan DPRD Kota Tomohon, Ketua, Djemmy Sundah, Wakil Ketua, Jhonny Runtuwene dan Erens Kereh, serta jajaran Dewan.
Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, Wakapolres Tomohon, Agnes Turambi, Kejari Tomohon, Immanuel Hot, Danramil Kota Tomohon, Kapten Juris Sahese.
(Dedy Dagomes)