Amurang, BeritaManado.com — Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara berjalan alot untuk TPS 3 Desa Koreng, Kecamatan Tareran.
Pasalnya, ada kelebihan dua kertas suara yang tidak ditandatangani dan satu kertas suara dinyatakan sah.
KPU dan Bawaslu, sempat beradu argumen singkat terkait masuknya surat suara yang ditandatangani dan dinyatakan sebagai surat sah.
Bawaslu Minsel akhirnya meminta pihak KPU kembali membuka kotak suara dan mencari kertas suara yang tidak ditandatangani itu.
Rapat ini memakan waktu hingga Pukul 02.00 WITA dini hari, Rabu (16/12/2020).
Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem mengatakan, seharusnya PPK langsung memberikan laporan jika ada surat suara yang tidak ditandatangani.
(***)