Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Tahun Baru 2021 di Mitra

by Jenly Wenur
Kamis, 31 Desember 2020, 22:04 pm
in COVID19, Mitra
A A
  • 3shares
Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos.

Ratahan – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memutuskan bahwa ibadah pada tanggal 1-2 Januari 2021 dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan mengikuti Protokol COVID-19 yang ditentukan.

Terkait hal ini, Satgas COVID-19 Mitra telah mengeluarkan surat edaran Nomor 51/Satgas-Covid19/2020 tanggal 31 Desember 2020 bagi Pimpinan Agama se-Kabupaten Mitra untuk ditaati.

“Kami sudah keluarkan edaran dan telah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Agama se-Kabupaten Mitra, terkait pelaksanaan ibadah Tahun Baru 1 dan 2 Januari 2021, Sholat Jumat, serta ibadah lainnya,” ungkap Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos, Kamis (31/12/2020).

Menurut Asisten Satu Setdakab Mitra, hal ini harus diterapkan dan ditaati oleh seluruh pengguna tempat ibadah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Sebab sesuai poin terakhir dalam surat edaran yang kami keluarkan, apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah, tim gugus tugas berhak untuk membubarkan, sekalipun sementara peribadatan,” pungkas Jani Rolos.

Berikut ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksanaan peribadatan di Mitra, pada 1 dan 2 Januari 2021.

  1. Pelaksanaan ibadah dengan membagi beberapa kelompok/sesi pada jam yang berbeda dengan kehadiran tidak melebihi 20 persen kapasitas ruang ibadah dan tidak membuat tenda.
  2. Kewajiban menyusun dan memberitahukan jadwal ibadah kepada Ketua Gugus Tugas di masing-masing desa sehingga Ketua akan melakukan pemantauan dan pengawasan.
  3. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, yakni sabun dan hand sanitizer, di pintu masuk keluar rumah ibadah, serta alat pengukur suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan bagi pengguna rumah ibadah yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celcius usai dua kali pengecekan dengan interval 5 menit, tidak diperkenankan masuk.
  5. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus baik di lantai maupun tempat duduk, minimal jarak 1 meter.
  6. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul pada waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak.
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, sekitar 1 jam.
  8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat yang mudah terlihat.
  9. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  10. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
  11. Apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah, tim gugus tugas berhak untuk membubarkan, sekalipun sementara peribadatan.

(Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Ibadah Tahun Baru 2021Jani rolosPemkab Minahasa TenggaraPencegahan COVID 19protokol kesehatanSatgas COVID 19 Mitra

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.