
Ratahan – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memutuskan bahwa ibadah pada tanggal 1-2 Januari 2021 dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan mengikuti Protokol COVID-19 yang ditentukan.
Terkait hal ini, Satgas COVID-19 Mitra telah mengeluarkan surat edaran Nomor 51/Satgas-Covid19/2020 tanggal 31 Desember 2020 bagi Pimpinan Agama se-Kabupaten Mitra untuk ditaati.
“Kami sudah keluarkan edaran dan telah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Agama se-Kabupaten Mitra, terkait pelaksanaan ibadah Tahun Baru 1 dan 2 Januari 2021, Sholat Jumat, serta ibadah lainnya,” ungkap Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos, Kamis (31/12/2020).
Menurut Asisten Satu Setdakab Mitra, hal ini harus diterapkan dan ditaati oleh seluruh pengguna tempat ibadah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Sebab sesuai poin terakhir dalam surat edaran yang kami keluarkan, apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah, tim gugus tugas berhak untuk membubarkan, sekalipun sementara peribadatan,” pungkas Jani Rolos.
Berikut ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksanaan peribadatan di Mitra, pada 1 dan 2 Januari 2021.
- Pelaksanaan ibadah dengan membagi beberapa kelompok/sesi pada jam yang berbeda dengan kehadiran tidak melebihi 20 persen kapasitas ruang ibadah dan tidak membuat tenda.
- Kewajiban menyusun dan memberitahukan jadwal ibadah kepada Ketua Gugus Tugas di masing-masing desa sehingga Ketua akan melakukan pemantauan dan pengawasan.
- Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, yakni sabun dan hand sanitizer, di pintu masuk keluar rumah ibadah, serta alat pengukur suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan bagi pengguna rumah ibadah yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celcius usai dua kali pengecekan dengan interval 5 menit, tidak diperkenankan masuk.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus baik di lantai maupun tempat duduk, minimal jarak 1 meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul pada waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, sekitar 1 jam.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
- Apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah, tim gugus tugas berhak untuk membubarkan, sekalipun sementara peribadatan.
(Jenly Wenur)