
Manado, BeritaManado.com — Sebagai lembaga Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dalam paripurna DPRD Sulut terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Selasa (24/11/2020) hari ini.
Dikatakan Melky Jakhin Pangemanan (MJP),
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secera terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun serta disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan.
“Terencana, terpadu dan tersistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintah daerah yang dipadukan dalam wadah Propemperda dan ditentukan dalam skala prioritas sehingga menjadi sebuah perencanaan yang matang,” kata MJP.
Lebih lanjut ditambahkannya, pentingnya perencanaan dan proses penilaian terhadap rencana produk peraturan daerah sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap Ranperda yang masuk ke Propemperda selain soal kuantitas, sangat penting juga memperhatikan kualitas Ranperda sehingga nantinya propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi bantuan hukum bagi masyarakat,” tegas MJP.
Sedangkan tugas dan wewenang Bapemperda, tambah MJP, adalah mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Adapun Ranperda usul prakarsa Gubernur berjumlah 10 yakni irigasi, pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah regional, rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, kawasan tanpa rokok, pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Sulut, rencana induk kepariwisataan Sulut, penyelenggara pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Provinsi Sulut, pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan (KPH), program pembentukan peraturan daerah, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka Bapemperda bersama Biro Hukum menetapkan 10 Ranperda yang diusulkan Propemperda tahun 2021 yakni, Ranperda usul prakarsa Gubernur Sulut ada 5, Ranperda Prakarsa DPRD Sulut ada 2 dan daftar komulatif terbuka 3 Ranperda.
“Usul Prakarsa Gubernur yakni irigasi, pengelolaan barang milik daerah, program pembentukan daerah, pemberiam bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan inovasi daerah Provinsi Sulut. Kemudian, Ranperda Prakarsa DPRD Sulut ada 2 yakni pengendalian sampah plastik dan disabilitas. Selanjutnya, daftar komulatif terbuka yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, perubahan APBD tahun 2021 dan APBD tahun 2022,” tutup MJP.
(AnggawiryaMega)