Bitung, BeritaManado.com – Janji Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan hanya isapan jempol belaka.
Buktinya, Senin (16/11/2020), Edison melantik atau mengembalikan tujuh Kepala sekolah (Kepsek) sesuai surat KASN Nomor: B-1192/KASN/4/2020 tetang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penurunan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung meminta Wali Kota Bitung (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk meninjau SK Nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020.
“Pelantikan sesuai dengan rekomendasi KASN dan saya hanya menjalankan rekomendasi itu setelah sekian lama tidak ditindaklanjuti,” kata Edison.
Asisten I Pemprov Sulut ini mengatakan, untuk awal baru tujuh Kepsek yang dilantik sedangkan sisaanya akan menyusul untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya sesuia rekomendasi KASN.
“Saya rasa rekomendasi KASN sudah sangat jelas dan secara hukum wajib untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tindakan Edison itu mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum sejumlah ASN Pemkot Bitung yang didemosi, Michael Jacobus SH yang menurutnya sah secara hukum.
Michael menyatakan, harusnya rekomendasi KASN itu sudah ditindaklanjuti dari awal, bukan malah berkilah harus melalui kajian BKD PP Pemkot Bitung.
“Ingat, rekomendasi KASN ini wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti karena bukan hasil rapat tingkat kelurahan yang masih memerlukan telaah dari internal Pemkot yakni BKD PP,” kata Michael.
Ia menyatakan, apa yang disampaikan KASN dalam suratnya sudah sangat jelas serta menyatakan SK pelantikan yang dilalukan Wali Kota Bitung, Max Lomban keliru alias bertentangan dengan aturan sehingga harus ditinjau kembali.
“Kalau ada pihak yang keberatan silakan menempuh jalur hukum karena apa yang dilakukan Pjs adalah produk hukum,” katanya.
Adapun tujuh Kepsek yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya oleh Pjs adalah;
- Herman Mawirampakel dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SMP Negeri 12
- Regina Paulina Sandaheng dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SMP Negeri 18 Satap
- Melina Theresia Mokat dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SD Inpres 7/83 Tanjung Merah
- Maris Siby dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SD Negeri 1
- Susana Vera Paat dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SD Negeri Impres 6/75 Madidir
- Nolfrid Apena Manalang dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SMP Megeri 14 Satap
- Rysco Noldy Rantunf dikembalikan ke jabatan sebelumnya Kepsek SD Negeri Girian Indah.
(abinenobm)