
Minut, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara fokus dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2020.
Salah satu yang sedang dalam proses klarifikasi adalah Kepala Desa Mapanget, Fredrik Sumakud yang diduga melanggar netralitas sebagai hukum tua karena ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur.
Sumakud dimintai klarifikasi pada Minggu (15/11/2020) di ruang Gakkumdu Minut.
“Kami melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Talawaan Ireine Buyung didampingi dua pimpinan kecamatan lainnya Hendro Pinaria dan Philipus Bawengan.
Lanjut Buyung, pihaknya sangat menyayangkan masih ada temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, padahal selalu dilakukan sosialisasi bahkan menyurat resmi.
“Bunyi Pasal 29 dan 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas. Kami pun selalu mengimbau dan sosialisasikan lewat media sosial tapi juga melalui surat himbauan untuk tetap menjaga netralitas sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Selain temuan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Mapanget, Panwaslu Kecamatan Talawaan juga sedang dalam kajian dugaan pelanggaran terkait perekrutan KPPS.
Sementara itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi di masa tenang.
Sebab, di masa tenang memasuki masa rawan banyaknya pelanggaran salah satunya money politik.
(***/Finda Muhtar)