Manado, BeritaManado.com – Benny Parasan mengatakan, bahwa proses APBD Kota Manado Tahun 2021 harus dilalui oleh aturan-aturan dan beberapa tahapan.
Aturan yang pertama untuk Pembentukan Perda APBD itu mengacu dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang ketiga ada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah berapa kali di revisi yaitu juga tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Itu tiga regulasi yang menentukan untuk membentuk suatu Peraturan Daerah yang namanya APBD Induk,” ujar Benny Parasan kepada BeritaManado.com, Senin (09/11/2020).
Dijelaskannya, mekanisme dari pembentukan peraturan daerah ini yang pertama dari pihak Pemerintah.
Mereka mengusulkan yang pertama Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang akan dimasukan ke DPRD Manado.
Selain ketiga regulasi diatas, menurutnya ada juga beberapa tahapan pada Pembentukan APBD.
Tahapan pertama Penyampaian kloter Keuangan oleh Wali Kota Manado tentang APBD Tahun 2021.
Tahapan kedua adalah tahap persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kota yang selanjutnya akan di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Ketika dimasukkan kepada kami bahwa dengan demikian DPRD menerima. Ketika menerima ini langsung diadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan dari pada tahapan pembentukan APBD,” tegas Benny Parasan selaku Ketua Komisi I DPRD Manado.
(Marleni Letunggula/Gleydies Soyawan)