MANADO – Masalah tanah di Indonesia bagaikan lingkaran setan yang tak ada ujungnya. Terakhir, Senin (10/10) kemarin, ratusan warga kelurahan Titiwungen (Sario Dalam) mengadukan nasibnya ke DPRD Sulut. Tanah yang yang mereka diami turun-temurun akan dieksekusi PN Manado atas nama penggugat James Mogi paling lambat Rabu (13/10) lusa.
Akan hal tersebut, Komisi I Deprov, Rabu (12/10) besok akan melakukan gelar perkara dengan memanggil hearing warga Sario Dalam bersama pihak pengadilan, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikatakan ketua komisi I Jhon Dumais, gelar perkara dilakukan karena diduga banyak kejanggalan selama proses peradilan tanah tersebut.
“Kami menemukan banyak kejanggalan, prose banding dari PN ke Pengadilan Tinggi hanya 6 hari, sementara dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung hanya satu bulan,” tukas Dumais, Selasa (11/10) siang.
Lanjut Dumais, secara politik pihaknya mendukung perjuangan masyarakat Sario Dalam untuk mempertahankan tanah yang mereka diami. “Kami mendukung perjuangan masyarakat Sario Dalam,” pungkasnya. (jry)