Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 sebesar Rp3.310.723 sama seperti UMP tahun 2020.
Penetapan UMP Sulut disampaikan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (4/11/2020).
“Berdasarkan aturan Undang Undang, UMP Sulut tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.310.723,” ujar Agus Fatoni.
Lanjut Agus Fatoni, Pemerintah Provinsi melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini tentunya dilaksanakan tatanan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Adapun UMP Sulut menempati posisi ketiga tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta Rp4.276.349 dan Papua Rp3.516.700.
(Finda Muhtar)