
Minahasa Selatan – Pasar 54 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan menjadi sasaran Operasi Yustisi yang dimotori aparat gabungan dari TNI, Sat Pol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Sejumlah warga yang kedapatan tak bermasker, Sabtu (17/10/2020) siang, dikenai sanksi sosial.
Operasi yustisi secara mobile tersebut dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Minahasa Selatan AKP Jose Trisko.
“Didapati 12 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum,” ujarnya.
Lanjut AKP Jose Trisko, para pelanggar protokol kesehatan tersebut kemudian dijatuhi sanksi sosial.
“Yakni, menyanyi lagu nasional, mengucapkan Pancasila, dan membuat surat pernyataan. Setelah itu diberi masker gratis,” jelasnya.
AKP Jose Trisko menerangkan, operasi yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam operasi ini juga dilakukan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Demi mencegah penyebaran Covid-19, kami mengajak masyarakat mematuhi 3M. Yaitu, Memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Mencuci tangan pakai sabun, serta Menjaga jarak untuk mencegah kontak fisik,” pungkas AKP Jose Trisko.
(Penulis: Kimberly Mongkau)