Manado, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado mengingatkan kepada anggota DPR, DPD, dan DPRD agar mengajukan izin jika ingin terlibat pada kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon).
Surat izin kampanye ini berasal dari pimpinan DPRD dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih menegaskan, tanpa izin Bawaslu mempunyai kewenangan melarang pejabat negara ikut berkampanye.
“Dan jika tetap memaksakan, itu berarti masuk kategori melawan hukum. Dengan demikian potensinya pidana,” jelas Taufik kepada BeritaManado, Jumat (16/10/2020).
Menurut Bilfaqih, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 63 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang menegaskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Taufik menambahkan, jajaran Bawaslu Manado akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan itu, termasuk menindak apabila ditemukan pelanggaran.
“Sudah menjadi kewajiban kami memastikan PKPU dilaksanakan dan dipatuhi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)