
Kotamobagu, BeritaManado.com – Meski kampanye soal standar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yakni 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) gencar dilakukan, masih banyak juga tidak patuh.
Seperti 33 orang yang terjaring dalam operasi yustisi, Selasa (13/10/2020), di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Mereka semua ditindak aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP karena tidak menggunakan masker saat melintasi di jalan tersebut, serta mengabaikan jarak saat berada di angkutan umum.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kotamobagu, Chandra Kurniawan Wahid mengungkapkan, 33 pelanggar protokol kesehatan tersebut terdiri dari pejalan kaki 2 orang, pengendara/penumpang roda dua dan bentor 18 orang, dan pengendara/penumpang roda empat sebanyak 13 orang.
“Semuanya yang kita tindak melanggar Perwako Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Wahid tegas.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Revli Taturu yang turun langsung dalam operasi ini menambahkan, 33 orang yang melanggar protokol kesehatan itu langsung diberikan sanksi teguran dan kerja sosial.
“Mereka yang tindak rata-rata alasannya lupa membawa masker. Semuanya diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan taman kota,” kata Revli.
Operasi yustisi masih akan terus dilaksanakan aparat gabungan ini. Karena itu Revli berharap, masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya untuk menerapkan 3M baik di lingkungan keluarga ataupun saat beraktivitas di luar.
“Mari kita sayangi diri kita sendiri dan orang lain dengan disiplin menggunakan masker. Apalagi mau beraktivitas di luar,” pungkasnya.
(Penulis: Rensa Bambuena)