Boltim, BeritaManado.com — Deklarasi damai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim) yang digelar Polres Boltim pekan lalu menghasilkan enam poin dalam menghadapi kampanye dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Enam poin tersebut menjadi kesepakatan bersama ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Boltim, Pemerintah daerah dalam hal ini satgas Covid-19, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), TNI Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menyampaikan, metode kampanye yang bisa digelar saat ini ada dalam PKPU nomor 4 tahun 2017, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara larangan saat kampanye yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa geraknjalan santai dan atau sepeda santai, peelombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah dan atau peringatan ulang tahun parpol.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres dan Pemkab Boltim dalam hal ini Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, yang telah bersama-sama mengawal tahapan Pemilihan Serentak 2020, agar berjalan dengan lancar dan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Jamal Rahman.
Sementara itu Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK meminta kepada seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pertemuan.
“Ingat selalu 3 M, Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” imbau Irham Halid kepada peserta deklarasi damai Pilkada Boltim tahun 2020.
(Riswan Hulalata)