Manado, BeritaManado.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), direktorat jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengeluarkan surat pemberitahun.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten serta Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2020, bernomor 8310/C/PD/2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri STP MSi.
Surat tersebut dituliskan, menindaklanjuti Surat Nomor 8202/CIPD/2020 pada tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020.
b. Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor hand phone yang telah dinput dalam aplikasi
dapodik.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Kadis Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Liesje G L Punuh MKes membenarkan mengenai surat tersebut.
“Dikda Sulut siap mendukung dan saat ini sementara berjalan,” singkat dr Liesje Punuh.
(Rei Rumlus)