Bitung, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memiliki hak politik dalam pentas Pilkada, namun ada batasan-batasan.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi terkait batasan-batasan ASN di Pilwalkot Bitung.
Menurutnya, posisi ASN tetap sama dengan warga negara lain yang memilik hak pilih, namun bedanya ASN memiliki rambu-rabu atau aturan yang tidak bisa dilanggar.
“Saya ingatkan lagi kepada teman-teman ASN jangan berani menampakkan diri dalam iring-iringan pendaftaran pasangan calon. Apalagi sampai terang-terangan menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Yah, pasti ujung-ujungnya akan berurusan dengan kita (Bawaslu,red),” kata Zulkifli kepada sejumlah Wartawan, Senin (31/08/2020).
Zulkifli mengatakan, penekanan soal posisi ASN di Pilkada juga sudah disampaikan saat menghadiri FGD Ngopi atau Ngobrol Pemilu yang digelar KPU Kota Bitung dan dihadiri Forkopimda dan perwakilan Parpol.
“Larangan itu bukan berarti menghilangkan hak pilih ASN dalam Pilkada ini. Namun, sebagai aparatur mempunyai batasan yang telah diatur undang-undang. Bukan berarti ASN tidak memiliki pilihan. ASN memiliki hak berdemokrasi. Namun tentunya harus tau batasan-batasannya. Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, UU ASN serta peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, setiap ASN boleh-boleh saja memiliki pilihan atau mendukung pasangan calon pada pseta demokrasi, akan tetapi harus tetap taat dan patuh pada regulasi yang sudah diatur.
“Mendukung boleh-boleh saja tapi jangan ditunjukkan. Apalagi saat pendaftaran. Netralitas sebagai ASN wajib dijaga. Jika tidak, maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi Bawaslu. Hal ini juga berlaku bagi TNI, Polri, pegawai BUMD dan BUMN,” katanya.
(abinenobm)