
Tondano, BeritaManado.com –– Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menemui sejumlah masalah.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh kepada BeritaManado.com, Senin (17/8/2020).
Beberapa temuan di antaranya terdapat PPDP yang memberikan stiker kosong kepada pemilik rumah di Kecamatan Tombariri, terdapat pemilih yang sulit untuk dicoklit disebabkan kondisi pemilih tersebut tidak bisa berkoordinasi dengan baik terhadap petugas ataupun pemerintah desa setempat di Kecamatan Langowan Utara.
Selain itu, terdapat dugaan PPDP tidak melaksanakan coklit secara tatap muka atau tidak mencoklit dari rumah ke rumah di Kecamatan Tondano Selatan.
Kemudian, ada pemilih yang sudah lama berdomisili, punya data kependudukan (KK dan KTP) jelas, tetapi berulang-ulang tidak masuk data pemilih, padahal memilih pada pemilihan sebelumnya
dan juga beberapa temuan khusus lain yang sedang dikaji potensi dugaan pelanggarannya.
“Kami sangat berharap pihak KPU serius dalam soal data pemilih ini. Di lapangan masih banyak masalah, kami curiga KPU tidak melakukan pemutahiran data pemilih yang berkelanjutan sebagaimana tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” kata Umboh.
Ditambahkannya, mungkin itu juga salah satu sebabnya, KPU cenderung menutup diri dan membatasi imitasi informasi data pemilih bagi jajaran Pengawas Pemilihan.
“Kami, lewat Panwaslu Kecamatan, saat ini sedang menyiapkan saran perbaikan, bagi pihak KPU dalam hal ini PPK, agar data pemilih ini betul-betul akurat dan akuntabel,” ungkapnya.
Pihak Bawaslu Minahasa juga membuka posko aduan, di setiap kecamatan, desa dan kelurahan.
“Silahkan masyarakat melaporkan aduan kepada kami, apabila ada permasalahan terkait coklit ini dan keseluruhan tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” tutupnya.
(Frangki Wullur)