Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Soal Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Lasut, Begini Kata Alfian Ratu

by rds
Kamis, 16 Juli 2020, 10:42 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 11shares
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020

Manado, BeritaManado.com — Permintaan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Mahyudin Damis terhadap KPU RI terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut mendapat tanggapan pengamat hukum Sulut Alfian Ratu.

Kepada BeritaManado.com, Alfian Ratu menilai permintaan tersebut agak sulit mengingat tupoksi KPU RI.

“Agak sulit rasanya KPU menentukan status hukum seseorang, apakah boleh atau tidak mencalonkan kalau bukan waktu tahapan dalam Pilkada. Artinya, KPU bukan lembaga yang dapat menentukan status hukum seseorang, jika diluar tahapan dan jadwal Pilkada,” ungkap Ratu.

Karena, lanjut Ratu, memang untuk melakukan itu, KPU diberikan ruang untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Persyaratan Calon Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada.

Ruang ini baru akan digunakan KPU ketika dalam tahapan dan jadwal untuk itu,” ungkapnya.

Kedua, tambah Ratu, mengenai masa tunggu 5 tahun sudah sangat jelas dinyatakan dalam Putusan MK No. 56 tahun 2019.

“Putusan tersebut adalah merubah bunyi Pasal 7 huruf g, UU Pilkada. Penafsiran Hukum dari Putusan tersebut harus menggunakan Penafsiran Gramatikal. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada,” rincinya.

Dari bunyi Putusan ini, diakhir Ratu, tidak bisa ditawar lagi maka Penafsiran Hukum Gramatikal dengan mengedepankan Positivisme Hukum lah yang berlaku.

“Inilah Ius Constitum nya atau hukum yang berlaku saat ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahyudin Damis meminta KPU RI meliris status hukum beberapa calon yang menimbulkan pro dan kontra.

“Contohnya status dua figur yakni Imba dan E2L bisa menimbulkan multitafsir antara pihak penyelenggara. Makanya saya usulkan agar KPU RI segera merilis hasil atau status hukum mereka,” ungkap Damis.

(AnggawiryaMega)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 11shares
Tags: Alfian RatuElly Lasutjimmy rimba rogiKPU RIPutusan MK No 56 tahun 2019

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.