Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Operasi Rutin di Pelabuhan Tahuna, Satresnarkoba Polres Sangihe Amankan 695,4 Liter CT

by Erick Sahabat
Selasa, 14 Juli 2020, 20:11 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 1share
Tampak Barang Bukti Cap Tikus yang diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Sangihe, BeritaManado.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan masuknya minuman keras (Miras) beralkohol ilegal berjenis Cap Tikus (CT) sejumlah 695,4 liter di Kabupaten Kepulauan Sangihe lewat Kapal Motor (KM) Barcelona I.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho SE, ketika diwawancarai sejumlah awak media, menyatakan jika kronologi penggrebekan CT, bermula dari operasi rutin Satresnarkoba di Pelabuhan Nusantara Tahuna, pada Selasa (14/7/2020) pagi tadi.

“Ada beberapa modus yang digunakan pelaku, antara lain dengan menggunakan botol air mineral (aqua) dalam kardus, bahkan menggunakan plastik dalam coolbox,” ungkap Kasat Katiandagho

Menurut Katuandagho, operasi pemeriksaan dilakukan terhadap orang, barang bawaan, serta muatan lain di KM  Barcelona I.
Hasilnya, ditemukan 46 botol miras berukuran 1,5 liter, 9 botol miras dalam kemasan 600 ml, dan sejumlah miras yang menggunakan bungkusan plastik dalam coolbox, milik AN” jelasnya

Lanjutnya, dari hasil penulusuran kasus, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 32 Peraturan Gubernur No 4 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda senilai 50 juta rupiah.

“Jadi, Satresnarkoba akan mengatensi perintah pimpinan, untuk memproses terduga pelaku sesuai pasal yang berlaku, yakni terkait distribusi miras ilegal dan sampai saat ini, barang bukti yang dimaksud telah diamankan di ruang penyimpanan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, untuk dibuatkan laporan Polisi,” tutup Iptu Katiandagho.

(Erick Sahabat)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Amankan MirasJuknais KatiandaghoSatresnarkoba Sangihe

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.