Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor pasca banjir Manado 2015.
Penyerahan tersangka dari Pidsus Kejagung terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.8,7 Milyar ini dilakukan secara online di tengah wabah pandemi COVID-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH, menjelaskan tersangka yang diserahkan atas nama Fen seorang ASN selaku PPK dalam perkara tersebut.
“Dia melengkapi 3 tersangka sebelumnya yang sudah diterima Kejari,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, Senin (18/5/2020) sore.
Ditambahkan Kajari, tersangka Fen sesuai jadwal seharusnya dari Jakarta sudah tiba di Manado hari ini, Senin sekitar pukul 11.00 menggunakan pesawat Batik Air.
Tetapi Kejari mendapatkan informasi dari pihak Batik Air ada perubahan jadwal penerbangan dari pesawat yang akan membawa tersangka Fen.
“Penumpang Batik Air rute Jakarta-Manado tanggal 18 Mei ID6280 Jam 06:30 dialihkan ke tanggal 19 Mei ID6280 Jam 06:30,” ujar Maryono mengutip informasi dari pihak Batik Air.
(BennyManoppo)