Manado, BeritaManado.com – Aksi dua orang pelaku pengedar uang palsu terhenti sudah ditangan Rayon C Gagak Hitam.
Kedua Pelaku pengedar tersebut berinisial S (42) warga Desa Watutumou dua jaga XIII Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan B (19) warga Tingkulu Kecamatan Wanea.
Informasi data dan laporan yang dirangkum, sekitar pukul 00.30 wita Rayon C Gagak Hitam mendapat laporan oleh Briptu Rano Kandow bahwa ada dua orang pemuda bernama B dan A sedang membelanjakan dan atau mengedarkan uang palsu satu lembar pecahan 50.000 di salah satu warung yang ada di pasar Karombasan.
Dengan adanya informasi tersebut Rayon C langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan kedua pemuda tersebut.
Setelah di lakukan pengeledahan di temukan uang palsu pecahan 50.000 berjumlah 16 lembar di dompet B dan keseluruhan uang palsu berjumlah 17 lembar.
Setelah itu, Rayon C melakukan interogasi terhadap salah satu pemuda tersebut dan pengakuan B, bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari lelaki S yang bertempat tinggal di kos-kosan di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.
Mendapat informasi, Rayon C pun langsung bergerak dan berhasil menangkap lelaki S di tempat kosnya.
Setelah melakukan penangkapan, Rayon C melakukan pengeledahan kamar kos dari lelaki S dan ditemukan uang palsu berjumlah 23 lembar pecahan 50.000, total keseluruhan barang bukti uang palsu pecahan 50.000 yang berasil di amankan berjumlah 40 lembar.
Kemudian Rayon C langsung mengamankan kedua pelaku dan satu orang saksi berinisial A (16) warga Wanea beserta barang bukti uang palsu di Mako Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thomi Arruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan proses penyelidikkan lebih lanjut,” tandasnya.
(***/HardinanSangkoy)