Ratahan – Sekira delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) harus mendapat sanksi akibat tindakan indisipliner yang dilakukan mereka.
Delapan oknum ASN ini diketahui tidak mengindahkan keputusan Bupati Mitra James Sumendap terkait larangan bagi ASN keluar Mitra, apalagi bolak-balik kerja.
Bahkan keputusan agar para ASN berdomisili di Mitra telah dikeluarkan Bupati Mitra jauh sebelum ada wabah Virus Corona (COVID-19) dan kembali dipertegas dengan larangan tersebut, pasca merebaknya COVID-19.
“Hari ini kita mendapat ASN yang membandel. Satu diantaranya kita tarik dan kembali ke pemerintah daerah. Para ASN ini akan dimutasikan dan atasan langsung kena sanksi dan mendapat surat peringatan keras,” tegas James Sumendap, Senin (27/4/2020).
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos mengatakan delapan ASN tersebut bakal dimutasikan ke Kecamatan Touluaan Selatan.
“Mereka bakal dimutasikan ke Kecamatan Touluaan Selatan. Sementara untuk pimpinan mereka kami beri teguran keras. Ini demi kepentingan semua pihak,” pungkas David Lalandos.
Lanjut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow mengatakan bahwa larangan ini sudah disosialisasikan, jadi siapapun dia tak terkecuali bakal diberi sanksi.
“Mereka pada hari ini kedapatan tidak berdomisili di Mitra. Jadi sanksinya bakal dimutasikan ke kecamatan dan saat ini sementara berproses untuk keputusan resminya,” pungkas Marie Makalow.
Sebelumnya peringatan keras telah disampaikan Bupati Mitra James Sumendap kepada seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih bepergian keluar Mitra.
Demi keamanan dan kenyamanan berkaitan dengan pencegahan COVID-19, terhitung mulai Senin 13 April 2020, ASN dan THL dilarang keras bepergian keluar Mitra, apalagi bolak-balik kerja.
(***/Jenly Wenur)