TOMOHON, beritamanado.com – Kabar dari mulut ke mulut yang menyebutkan bahwa Kota Tomohon saat ini sebagai zona merah COVID-19 ditanggapi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon.
Lewat juru bicaranya Yelly Potuh SS mengatakan, pemberian zona merah harus berdasarkan penetapan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan atas asumsi dari masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat kami menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya dan saat ini belum ada penetapan secara resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan zona merah di Kota Tomohon,” tegasnya.
(ReckyPelealu)