TOMOHON, beritamanado.com – Puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sementara menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Tomohon dipulangkan, Selasa (07/04/2020) lalu.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kemudian Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dijelaskan Humas LPKA Tomohon Marla Shanty Mait, pemulangan tersebut merupakan tahap keempat atau terakhir Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui (Asimilasi Rumah) di LPKA Tomohon yang ditandai dengan pemberian SK Asimilasi Rumah.
“Sebelumnya sudah dilakukan bertahap dan ini terakhir kepada dua orang Andikpas dan dua orang WBP sehingga total mencapai 30 andikpas dan WBP yang terdiri dari 18 dewasa dan 12 anak,” terang Mait.
Kepala LPKA Tomohon Tjahja Rediantana saat memberikan arahan kepada andikpas dan orang tua yang mendapatkan kesempatan asimilasi rumah mengharapkan semua warga binaan dan andikpas untuk selalu menjaga ketertiban umum dan menghindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Dikatakannya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi saat para andikpas dan WBP dibebaskan dan diharapkan bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang berdampak hukum.
“Kalian semua masih dalam pengawasan dan bimbingan. Lakukan hal-hal yang baik di masyarakat. Kami selalu mengikuti perkembangan kalian semua dalam pengawasan dan bimbingan oleh Bapas Manado dan Kejaksaan,” tegasnya.
(ReckyPelealu)