TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy EmAn SE Ak CA mengeluarkan maklumat dengan Nomor 67/WKT/IV-2020 tanggal 7 April 2020 Tentang Penegasan Pelaksanaan Himbauan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 Di Kota Tomohon.
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai peristiwa yang mengancam semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Tomohon khususnya maka dipandang perlu untuk menegaskan kembali Himbauan Pemerintah terkait antisipasi penyebaran Virus COVID-19, maka Wali Kota Kota Tomohon mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Masyarakat yang baru tiba dari luar negeri dan atau luar daerah yang menggunakan alat transportasi udara, laut dan darat wajib melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasikan diri selama 14 hari serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah.
2. Khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas.
3. Lurah setempat wajib mengawasi para Pelaku Perjalanan (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Di setiap depan pintu rumah diberi label tentang PP dengan masa awal dan akhir isolasi
b. Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap PP sampai akhir masa isolasi mandiri.
4. Pemerintah dan Petugas Keamanan wajib mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 1, point 2 dan poin 3 dengan melakukan tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah administrasi Kota Tomohon serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Masyarakat tetap tinggal dalam rumah dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua) meter di manapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat tinggal masing-masing
6. Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri termasuk lokasi perkebunan.
7. Jika terjadi peristiwa duka, maka segala bentuk acara/kegiatan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan waktu, tempat pelaksanaan se-efisien mungkin dan menghindari kerumunan warga masyarakat.
8. Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No: Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta Himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
9. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dan petugas keamanan.
(ReckyPelealu)