
Manado — Pemerintah Kota Manado secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado, melalui Sekretariat Daerah.
Surat edaran bernomor 044/0.21/PTSP/211/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH MH atas nama Wali Kota Manado tersebut berisi 3 poin penting, yaitu:
1. Tempat hiburan malam, karaoke, Spa dan sejenisnya agar tutup untuk sementara waktu sampai tanggal 30 Maret 2020.
2. Usaha permainan daring (game online) dan sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai tanggal 30 Maret 2020.
3. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik (hand sanitizer).
Kepada BeritaManado.com, Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Kota Manado dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran COVID-19.
“Penerapan Social Distancing itu untuk kebaikan bersama. Ini juga sebagai salah satu langkah agar masyarakat menjauhi dulu tempat-tempat keramaian. Mari kita kerjasama melawan COVID-19,” ujar Vicky Lumentut.
Selain itu, Vicky Lumentut menegaskan, masa yang ada ini kiranya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik yang sekolah, kuliah maupun kerja.
“Meski ada di rumah, bukan berarti tidak bisa produktif. Kita tetap bisa belajar dan kerja dari rumah, sambil menjaga keluarga dan orang lain agar terhindar dari bahaya COVID-19,” kata Vicky.
(srisurya)