Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok akhirnya disegel pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini merupakan respon dari pihak Polres Mitra usai adanya instruksi untuk pemberhentian aktivitas PETI di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Ratatotok, oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Royke Lumowa.
“Kami diinstruksikan untuk memasang police line (garis polisi,red) di sejumlah lokasi pertambangan ilegal. Jadi mulai saat ini aktivitas PETI dihentikan,” ungkap Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, Senin (9/3/2020).
Adapun berapa jumlah lokasi yang telah dipasangi police line saat ini, dirinya belum bisa membeberkannya karena masih melakukan pendataan.
“Kami masih mendata beberapa lokasi yang ditaruh police line. Pastinya tidak ada lagi yang boleh beraktifitas di tempat itu,” jelas AKBP Robby Rahardian.
Dirinya menegaskan, jika nantinya kedapatan ada oknum yang mencabut police line maka akan langsung ditindak.
“Kalau ada yang mencabut police line yang dipasang, itu sudah jadi masalah baru lagi. Kami akan tindak tegas jika ada yang melakukannya,” tegasnya.
Untuk mencegah hal ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di lokasi PETI tersebut, namun akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Sat Pol PP.
“Kami akan koordinasikan dengan pihak Sat Pol PP supaya bisa secara bergantian melakukan penjagaan,” pungkas AKBP Robby Rahardian.
Di lain pihak, penyegelan aktifitas PETI ini mendapat respon dari tokoh masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto yang berharap agar police line yang sudah dipasang wajib dijaga sehingga jangan sampai terkesan action sementara.
“Saya harap ini harus dijaga. Jangan usai dipasang dibiarkan begitu saja. Nanti bisa saja langsung dicabut oknum-oknum penambang,” tukas Kasim Malolonto, seraya berharap pemerintah dan kepolisian terus menseriusi masalah PETI ini sebelum terlambat.
(***/Jenly Wenur)