Manado, BeritaManado.com — Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali laksanakan giat Penerangan Hukum di tahun 2020 di Kecamatan Bunaken, Selasa (11/2/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH,. terdiri dari Kasi E pada Asisten Kejaksaan Tinggi Sulut, Khathyrina I. Pelealu SH, MH., Reny Hamel, SH., Heskiel Sumombo SH., Tertius Lumimbus, dan Muh. Ibrahim. Akbar.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Bunakan Drs Boyke Pandean.
Dalam sambutannya, Boyke Pandean menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dan berterimakasih telah memilih Kecamatan Bunaken sebagai tempat pelaksanaan Penerangan Hukum.
“Saya selaku Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut karena sudah memilih Kecamatan Bunaken sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum,” tutur Boyke Pandean.
Lebih lanjut Camat Bunaken mengungkapkan bahwa di Bunaken permasalahan tanah berada di urutan pertama.
“Di tempat kami ini, permasalahan masalah sengketa tanah menjadi masalah yang paling sering terjadi. Oleh karena itu saya berharap kepada teman teman sekalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan setiap permasalahan yang terjadi bisa langsung disampaikan kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut agar bisa dicarikan solusinya,” ucap Boyke Pandean.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulut, Yoni Mallaka menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Yoni Mallaka, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi sudah ada dana kelurahan yang digukirkan.
“Agar pada pengelolaan dana kelurahan dikecamatan Bunaken dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi,” ujar Yoni E. Mallaka SH.
(DimasKoesnan)