Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Parlementaria

Mengadu ke DPRD Sulut, ini yang Diminta Koperasi Maju Bersama Sulut

by Mega
Selasa, 21 Januari 2020, 17:59 pm
in Parlementaria, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 5shares
Komisi III DPRD Sulut bersama Dishub Sulut saat menerima aspirasi dari Koperasi Maju Bersama Sulut

MANADO, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Sulut, Selasa (21/01/2020) siang tadi menerima aspirasi dari Koperasi Maju Bersama Sulut, di ruang serbaguna DPRD Sulut.

Dalam menerima aspirasi dari koperasi tempat bernaungnya sejumlah taksi daring/online di Sulut ini juga dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut sebagai langkah menyatukan persepsi.

Sebagaimana dikatakan Ketua Koperasi Maju Bersama Sulut, Zet Natan, mereka membawa 4 permasalahan penting terkait beratnya regulasi.

“Pertama terkait pembayaran ASK yang izinnya sudah ada sejak 2017 yang dari Permen 108 dan sudah diurus namun mengalami beberapa kendala yakni pembayaran di Dinas Perhubungan setiap kendaraan/driver membayar 1jt/ 5 tahun, sedangkan di Permen 45 tahun 2019 jelas ditulis untuk izin ASK adalah 5jt/5tahun dan kendaraan harus memiliki KEP 100rb/kendaraan. Dan KEP harus diperbaharui,” ungkap Zet Natan.

Kemudian, lanjut Zet Natan, terkait tahun kendaraan yang diizinkan, pada dasarnya daring sudah berjalan sejak 2015 setelah pengurusan yang menjadi kendala adalah mobil yang akan didaftarkan di ASK harus 5 tahun atau 2015 tahun ke atas.

“Saya mempertanyakan apakah tidak ada pertimbangan atau pemikiran lebih baik terkait tahun, karena kita harus sadar,  puluhan ribu driver/pemilik akun yang memiliki kendaraan dibawah tahun 2015,” ujarnya.

Lanjut dia, permasalahan berikutnya adalah adanya koperasi dari luar daerah yang beraktifitas di Sulut sampai saat ini sudah mengambil uang atau meminta iuran.

“Kami meminta ini menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujarnya seraya menyebutkan permasalahan keempat yang dihadapi adalah terkait tarif atas dan tarif bawah, dalam Permen 118 harus ada batas atas dan bawah.

“Dan sesuai hasil masukan dari para driver,  tarif dasar atas dan bawah di Sulut sangat rendah dan merugikan driver,” akunya.

Menjawab itu, PLH Kadis Perhubungan Sulut Weldi Poli mengatakan, penarikan retribusi mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2018 yang sudah diatur bersama DPRD Sulut.

“Terhadap besaran yang diminta sampai 5jt/5tahun, sebenarnya Pemprov Sulut dan perwakilan masyarakat di Sulut 1jt/5 tahun,” jelas Weldi Poli.

Terkait tarif atas dan bawah, dikatakan Weldi Poli, mengikuti dasar nasional.

“Memang benar untuk tarif dasar atas dan bawah kita bisa mengikuti permintaan driver, tetapi menjadi sebuah hukum alam bilamana masyarakat akan kembali menggunakan angkutan umum karena biaya yang lebih murah,” tuturnya.

Sementara itu, Boy Tumiwa anggota Komisi III DPRD Sulut mengapresiasi langkah KMB Sulut atas aspirasi dimaksud.

“Artinya dengan aspirasi ini sebagai perkembangan aturan, dimana ada celah disitu kita bisa menyesuaikan Perda sesuai kebutuhan masyarakat.

Saya juga berharap Dinas Perhubungan bisa mengkaji kembali aturan yang ada,” tutup Boy Tumiwa.

(AnggawiryaMega)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: boy tumiwaWeldi PoliZet Natan

Berita Terkini

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.