Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memastikan akan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, yang mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 terkait masa periode kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L).
Artinya, Pemprov Sulut tidak dapat melantik Elly Lasut sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, karena sesuai putusan MA, menyatakan bahwa Elly Lasut sudah dua periode.
“Artinya Elly Lasut sudah dua periode menjadi Bupati Talaud. sehingga tidak bisa dilantik untuk periode ketiga,” ujar Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2020) sore.
Wagub Steven Kandouw menambahkan, sikap Pemprov Sulut tegas yaitu mematuhi putusan MA.
Sementara, terkait siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Talaud, Steven menambahkan, pihaknya akan menghadap Mendagri Rabu (15/1/2020) besok.
“Akan kami koordinasikan dengan Mendagri. Baik soal putusan MA dan beberapa hal terkait lainnya”, ucap Wagub Steven.
Di sisi lain, Wagub Steven meminta masyarakat untuk menjaga keamanan pascakeluarnya keputusan Mahkamah Agung.
“Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Tidak ada kepentingan lain. Pemerintah berharap masyarakat tetap menjaga keamanan. Pelayanan publik di daerah harus tetap jalan,” tutup Wagub Steven.
(Finda Muhtar)