Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Pemkot Bitung “Ditolak” Pemprov Sulut

by redaksibm
Senin, 4 November 2019, 15:27 pm
in Berita Utama, Kota Bitung
A A
  • 30shares
  • Ramlan Ifran berama perwakilan Pemkot Bitung saat konsultasi terkait Ranperda di Biro Hukum Pemprov

Bitung, Beritamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang diusulkan Pemkot Bitung dikabarkan dikembalikan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Informasi itu dibenarkan salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran yang mendatangi langsung Biro Hukum Pemprov untuk berkonsultasi beberapa waktu lalu.

“Jadi ada dua Ranperda yang tertahan di Pemprov, yakni Ranprda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Ranperda Perubahan ke-6 tentang Jasa Umum sehingga kami bersama perwakilan eksekutif melakukan konsultasi apa yang menjadi penyebab tertahannya kedua Ranperda itu,” jelas Ramlan.

Terkait Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, kata Ramlan, memang dikembalikan Pemprov karena harus mengacu pada aturan lebih tinggi sehingga perlu perubahan.

“Sedangkan Ranperda Perubahan ke-6 tentang Jasa Umum tertahan karena pihak Pemprov sementara melakukan koreksi jangan sampai ketika Pemkot Bitung telah memiliki Rumah Sakit sendiri tidak dapat melakukan penarikan retribusi dan memang Perda ini terkait Rumah Sakit yang kini pengelolaannya telah dikembalikan ke Provinsi,” katanya.

Dikembalikannya Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ditanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari yang mengaku belum mendapat jawaban tertulis dari Biro Hukum soal alasan Ranperda “Ditolak”.

“Informasi sementara yang kami terima adalah Ranperda itu harus menyesuaikan dengan kewenangan pusat dan daerah dan tidak benar bertentangan dengan aturan lebih tinggi tapi diarahkan untuk lebih ke peran serta masyarkat,” kata Sadat, Senin (04/11/2019).

Sadat menyatakan, pihaknya atau Tim DLH, BKSDA, EPPAS dan Bagian Hukum akan mengadakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov terkait dikembalikannya Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Rencananya hari Selasa (05/11/2019) kita akan konsultasikan untuk mencari tahu apa penyebab Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dikembalikan,” katanya.

Adapun Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan usulan atau digagas Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung bekerja sama dengan BKSDA Sulut dan EPASS.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 30shares
Tags: perda satwa liar bitungRamlan Ifransadat minabari

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.