Ramlan Ifran berama perwakilan Pemkot Bitung saat konsultasi terkait Ranperda di Biro Hukum Pemprov
Bitung, Beritamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang diusulkan Pemkot Bitung dikabarkan dikembalikan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Informasi itu dibenarkan salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran yang mendatangi langsung Biro Hukum Pemprov untuk berkonsultasi beberapa waktu lalu.
“Jadi ada dua Ranperda yang tertahan di Pemprov, yakni Ranprda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Ranperda Perubahan ke-6 tentang Jasa Umum sehingga kami bersama perwakilan eksekutif melakukan konsultasi apa yang menjadi penyebab tertahannya kedua Ranperda itu,” jelas Ramlan.
Terkait Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, kata Ramlan, memang dikembalikan Pemprov karena harus mengacu pada aturan lebih tinggi sehingga perlu perubahan.
“Sedangkan Ranperda Perubahan ke-6 tentang Jasa Umum tertahan karena pihak Pemprov sementara melakukan koreksi jangan sampai ketika Pemkot Bitung telah memiliki Rumah Sakit sendiri tidak dapat melakukan penarikan retribusi dan memang Perda ini terkait Rumah Sakit yang kini pengelolaannya telah dikembalikan ke Provinsi,” katanya.
Dikembalikannya Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ditanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari yang mengaku belum mendapat jawaban tertulis dari Biro Hukum soal alasan Ranperda “Ditolak”.
“Informasi sementara yang kami terima adalah Ranperda itu harus menyesuaikan dengan kewenangan pusat dan daerah dan tidak benar bertentangan dengan aturan lebih tinggi tapi diarahkan untuk lebih ke peran serta masyarkat,” kata Sadat, Senin (04/11/2019).
Sadat menyatakan, pihaknya atau Tim DLH, BKSDA, EPPAS dan Bagian Hukum akan mengadakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov terkait dikembalikannya Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Rencananya hari Selasa (05/11/2019) kita akan konsultasikan untuk mencari tahu apa penyebab Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dikembalikan,” katanya.
Adapun Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan usulan atau digagas Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung bekerja sama dengan BKSDA Sulut dan EPASS.
(abinenobm)