BITUNG—Salah satu oknum Polres Bitung, AS alias Alex yang diduga menjadi aktor video mesum bersama salah satu pejabat Pemkot Bitung, FP alias Eka hanya diganjar hukuman kode etik. Pasalnya laporan istri Alex soal video porno dianggap tidak mencukupi bukti untuk menjerat kedua oknum tersebut, sehingga pihak Polres Bitung hanya mengganjar dengan kode etik.
“Kendati luput sebagai tersangka dugaan kasus video porno, namun oknum anggota tersebut tetap diperiksa secara internal oleh unit pelayanan pengaduan dan penegakan disiplin (P3D) terkait laporan sang isteri. Jadi ada pemeriksaan lanjutan terkait kode etik dan ada sangsinya,” kata Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, beberapa waktu lalu.
Menurut Bayu, saat ini masyarakat bertanya-tanya soal tidak ditahannya Alex terkait masalah tersebut. Bahkan sejumlah masyarakat menduga Polres Bitung sengaja melindungi anggotanya tersebut sehingga tidak melanjutkan pemeriksaan saat ini.
“Kami tetap melihat isi laporan masyarakat yang masuk dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarangan, sebab alasan penahanan harus memenhi unsur dan melihat bukti-bukti yang cukup sebagaimana mengacu dalam perundang-undangan,” jelas Bayu.
Lanjut Bayu mengatakan, jikalau Alex dilaporkan terkait video mesum memang tidak ada unsur pembuktian yang cukup sehingga yang bersangkutan harus dijerat hukum. “Kalau misalnya yang bersangkutan dilapor dengan perbuatan zinah, mungkin saja kita langsung bisa langsung tahan. Untuk undang-undangan pornografi dimana video ini belum beredar di masyarakat dan kalaupun ada pasti juga kena. Yang pasti kita akan proses siapa saja tanpa pandang bulu,” katanya.
Ditambahkan Bayu, pihaknya juga sudah menyarankan agar yang bersangkutan yakni isteri Alex dalam hal ini sebagai pelapor untuk membuat laporan baru. Yang inti laporannya dugaan kasus perzinahan agar pihaknya bisa menganjar oknum Polres Bitung itu. “Tapi sampai sekarang ini tidak ada laporanya, dan atas dasar itu bisa juga akan dikembangkan,” ujar Bayu seraya menegaskan sejauh ini pihak kepolisian tidak pernah melindungi siapapun termasuk anggota polisi sendiri jika yang bersangkutan berbuat kesalahan, mengacu pada perunsang-undangan, pasti ada sangsinya.(en)