
Tondano, BeritaManado.com — Dugaan Pungli yang viral di media sosial facebook menyebut Asisten I Pemkab Minahasa atas nama Denny Mangala meminta sejumlah uang terkait izin tata ruang langsung mendapatkan klarifikasi.
Kepada BeritaManado.com, Rabu (12/9/2019) malam, Mangala menegaskan bahwa terkait berita yang diposting di media sosial sudah diklarifikasi langsung di kolom komentar akun yang bersangkutan.
“Soal perijinan itu ada di wilayah koordinasi Asisten 2. Jadi silahkan konfirmasi ke beliau. Dalam hal ini Asisten 1 tidak terkait dengan perjinan,” kata Mangala.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Asisten 2 Donald Wagey ditanggapi dengan singkat, dimana hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Dinas PUPR dan Kabid Tata Ruang.
Terkait dengan perijinan itu sendiri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mekry Sondey menuturkan bahwa tidak ada pungutan liar di instansi yang dipimpinnya itu.
“Berita pungli terkait pengurusan ijin sebagaimana diviralkan di media social bukan di dinas kami, karena ada juga kewenangan memberikan ijin berupa rekomendasi yang menjadi kewenangan di SKPD lain,” jelasnya.
Pada bagian lain, Kamis (12/9/2019) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Minahasa Nofry Lontaan kepada BeritaManado.com menegaskan bahwa kabar kabar tersebut tidak benar.
Meski demikian Kepala Bidang Tata Ruang sudah dipanggil menghadap Sekretaris Daerah untuk memberikan penjelasan apakah benar atau tidak informasi di media sosial tersebut.
“Hasilnya adalah bahwa semua yang dituduhkan tidak benar. Akan tetapi kami tetap akan melakukan monitoring terhadap hal-hal menyangkut perijinan yang berhubungan langsung dengan kewenangan Dinas PUPUR Minahasa,” tandas Lontaan (Frangki Wullur)