Manado – Pasca dilakukannya fasilitasi dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut membeberkan rekomendasi Kemendagri terhadap hal tersebut.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang didampingi anggota Pansus Jems Tuuk, Kemendagri melakukan beberapa evalusi.
“Sebagaimana hasil evaluasi yang ditandatangani Plt Direktur Otda,
draft Ranperda yang sebelumnya terdapat 86 pasal setelah difasilitasi menjadi 79 atau berkurang 7 pasal,” jelas Ferdinand Mewengkang.
Dilanjutkannya, selain itu juga terdapat koreksi dalam draft yang semula berjumlah 26 bab setelah difasilitasi menjadi 24 bab atau berkurang 2 bab.
“Dan pasal-pasal serta bab terdapat koreksi sudah mendapat kajian sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas hasil tersebut, tambahnya, hasil evaluasi akan disampaikan ke pimpinan dan akan diambil keputusan menjadi Perda.
“Berkaitan dengan itu, DPRD dalam hal ini ketua, telah menyurati fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat akhir fraksi kemudian ditetapkan menjadi perda. Yang jelas, pekan ini sebelum berakhir masa jabatan periode 2014-2019, intinya tidak lewat hari Jumat,” tegas Ferdinand Mewengkang di hadapan pihak eksekutif.
(AnggawiryaZas)