Sekda Minut Jemmy Kuhu membacakan sambutan Bupati Vonnie Panambunan. Sementara Wabup Minut Joppi Lengkong duduk di kursi pimpinan sidang paripurna bersama-sama pimpinan DPRD Minut.
Minut, BeritaManado.com – DPRD Minahasa Utara (Minut) periode 2014-2019 segera mengakhiri masa jabatan pada 9 September mendatang.
Namun, pada sidang paripurna terakhir dengan agenda Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang V Tahun 2019, yang digelar Senin (2/9/2019) di Gedung Tumatenden DPRD Minut, terjadi pemandangan ganjil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jemmy Kuhu MA hadir untuk membawakan sambutan mewakili Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh, sementara hadir pula Wakil Bupati Minut Ir Joppi Lengkong MSi sebagai orang nomor dua di pemerintahan.
Pimpinan DPRD Berty Kapojos SSos, Wakil Ketua I Nona Rimporok, Wakil Ketua II Drs Denny Wowiling MSi dan sejumlah besar anggota DPRD Minut yang hadir, menolak membuka sidang paripurna sampai ada surat resmi dari Pemkab Minut terkait kehadiran Sekda mewakili bupati.
Alhasil, pembukaan sidang paripurna pun molor berjam-jam.
Pantauan BeritaManado.com, agenda sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 14.00 Wita, akhirnya dimulai sekitar pukul 17.00 Wita.
Surat Pemkab Minut dengan Nomor 28/4/bmu/2019 tentang memberikan mandat kepada Ir Jemmy H Kuhu, mewakili Bupati dalam rapat paripurna tersebut, diantar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh.
Anggota DPRD Minut Novie Paulus mengkritik kondisi tersebut.
Novie berpendapat, Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong MSi memiliki hak untuk mewakili Bupati Minut karena keduanya sama-sama dipilih masyarakat.
“Yang paling layak mewakili bupati adalah wakil bupati. Sekda itu karir birokrat. Protokoler pemerintahan Minut aneh,” kata Anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 itu.
Sementara itu Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan,” singkatnya.
(Finda Muhtar)