Bitung, Beritamanado.com – Jajaran Polsek Maesa berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Sabtu (31/08/2019).
Miras itu diamankan saat Jajaran Polsek Maesa saat melakukan patroli dipimpin Waka Polsek Maesa, Iptu Rudolf J Lumandung di sejumlah lokasi di Kecamatan Maesa.
Informasi yang didapatkan, Miras itu disita dari Rumah LB alias Lia di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, warung milik SM alias Sudi Kompleks Pasar Cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan pedagang kaki lima TA alias Titin, YA alias Yeni, WM alias Wati dan SI alias Sari di Kompleks Kanopi Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Miras yang kami sita yakni 12 botol cap tikus ukuran 600 ml, 25 liter cap tikus dan satu botol bir valentine,” kata Rudolf.
Selain menyita puluhan liter Miras, kata Rudolf, pihaknya juga mengamankan tiga pemuda yang sementara mengkonsumsi Miras yakni RB alias Ramad Bajuka (23)warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, RD alias Rizki (21) Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan WA alias Wahyu (20) warga Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian.
“Ketiga pemuda itu kita amakan di Polsek beserta barang bukti,” katanya.
(abinenobm)