Bitung – Kendati KPU Kota Bitung telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 2019, namun belum ada jaminan 30 orang itu bakal dilantik.
Pasalnya, menurut Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw, 30 orang Caleg yang baru ditetapkan masih harus melengkapi sejumlah berkas agar bisa diusulkan mengikuti pelantikan.
“Memang sudah ditetapkan tapi bisa berubah jika tidak memenuhi unsur,” kata Deslie, Kamis (25/07/2019).
Unsur-unsur itu kata Deslie, antaralain LHKP, meninggal dunia, ada gugatan dan putusan tetap dari Bawslu atau MK serta mengundurkan diri.
“Jika ada unsur-unsur tidak terpenuhi maka usulan pelantikan akan menglami penundaan,” katanya.
Soal LHKPN, Deslie menyatakan, 30 orang Caleg terpilih yang telah resmi ditetapkan telah memasukkan berkas itu sebelum habis tenggat waktu yang diberikan.
“Dari data surat masuk, LHKPN dari 30 orang Caleg terpilih sudah masuk. Makanya kami sementara menyiapkan surat usulan ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses,” katanya.
Sementara itu, dari informasi jika tidak ada kendala KPU Kota Bitung menjadwalkan proses pelantikan tanggal 12 Agustus 2019.
(abinenobm)