Bitung – Wali Kota Bitung, Maximiliaan J Lomban menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Selasa (16/07/2019).
Penandatanganan kerjasama itu digelar di Aula Nagara Dana Rakca Gd Radius Prawiro Lantai 1 DJPK antara Dirjen Kepatuhan dan Penerimaan Dirjen Pajak, Yon Arsal selaku pihak pertama, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Dirjen Penerimaan Keuangan, Ria Sartika Azahari selaku pihak kedua dan tujuh Wali Kota termasuk Bitung selaku pihak ketiga.
“Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan adanya sinergi untuk mendorong pemenuhan target penerimaan pajak negara dan pajak daerah,” kata Wali Kota.
Melalui kerjasama menurut Wali Kota, akan ada pertukaran dan pemuktahiran data dan informasi perpajakan serta kegiatan pengawasan bersama dalam pengujian tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Selanjutnya juga akan dilakukan pemanfaatkan program atau peningkatan pelayanan dibidang perpajakan, kegiatan pendampingan dan dukungan kapasitas dalam penyusunan regulasi perpajakan,” katanya.
Kemudian kata dia, akan dilakukan kegiatan pendampingan dan kapasitas dalam penyusunan regulasi perpajakan, kegiatan modernisasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.
“Dengan kerjasama ini menurutnya daerah tidak perlu khawatir meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengurangi transfer ke daerah serta jika penerimaan daerah meningkat, akan berdampak ke pusat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, kerjasama ini satu bagian dari kerjasama komprehensip antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal penerimaan.
“Masih banyak yang bisa digali dari segi penerimaan. Mindsite harus diperbaiki jadi jangan takut PAD naik pendapatan dari pusat turun karena banyak anggaran dari kementrian lembaga,” katanya.
Selain Wali Kota Bitung, turut menandatangani perjanjian kerjasama saat itu adalah Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Makassar, Wali Kota Jayapura, Wali Kota Denpasar dan Wali Kota Batam.
(***/abinenobm)