
Jakarta – Bawaslu RI mengadakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dalam laporan yang diajukan oleh pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga.
Dalam sidang tersebut, majelis mempertanyakan mekanisme penghitungan suara tingkat kecamatan.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Fritz Edward bertanya perihal perbedaan hasil penghitungan suara form C1 Plano dengan DA1 Plano.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terlapor KPU Provinsi Sulut Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Senin (27/5/2019), di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta.
Pihak terlapor KPU Sulut menghadirkan dua saksi yakni, Ketua PPK Kecamatan Tareran Ruddy Mendy Silvanus dan Anggota PPK Kecamatan Maesaan Arnaldoa A Kewas.
Kepada Ketua PPK Kecamatan Tareran, Fritz mempertanyakan berapa form C1 Plano yang dibuka dari kotak suara pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan C1 Plano apa saja yang dibuka PPK.
Alasan bertanya hal itu diakuinya sebagai data penunjang apakah benar telah terjadi penggelembungan suara hasil rekapitulasi di TPS sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
“Ini penting sebagai bahan informasi yang nantinya akan kami masukkan dalam berita acara,” ujar Fritz.
Hal yang sama juga ia sampaikan kepada Anggota PPK Kecamatan Maesaan. Ia juga mengaku penasaran, pada saat PPK membuka form C1 Plano dari kotak suara, apakah form tersebut sudah penuh paraf dari petugas di TPS atau masih polos.
Menurutnya, perlu menggali apakah benar telah terjadi penggelembungan suara dengan adanya kegandaan form C1 Plano hasil rekapitulasi suara di TPS dalam kotak suara. Sebab, baginya bisa saja PPK salah dalam mencatat hasil penghitungan suara di TPS.
“Apakah mungkin ada kegandaan dalam kotak suara?,” tanyanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dalam pemberian keterangan di persidangan, para saksi tersebut tidak disumpah terlebih dahulu, karena kedua saksi berstatus sebagai penyelenggara pemilu ad hoc yang berstatus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jadi, mereka meski jadi saksi tidak perlu kami sumpah karena mereka bagian dari penyelenggara, dan sifatnya hanya memberikan keterangan,” ujar Ratna.
Dari pantauan, jalannya persidangan pun diramaikan aksi bertanya kuasa hukum pelapor terkait hal teknis kepada saksi-saksi terlapor yang pada intinya sudah jelas diterangkan dalam pembelaan terlapor.
Merasa cukup dengan keterangan saksi, majelis sidang lalu sepakat untuk melanjutkan sidang tersebut dengan agenda keterangan saksi pelapor, Selasa (28/5/2019), pukul 13.00 WIB.
Ketua PPK Kecamatan Tareran Ruddy Mendy Silvanus sendiri mengatakan, tidak menampik adanya kesalahan penjumlahan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat TPS, sehingga jumlah suara dalam C1 Plano tidak sama dengan hasil pengitungan suara manual yang dilakukan pihaknya.
Namun berdasarkan rapat pleno, lanjutnya, disepakati melakukan penghitungan suara ulang.
Seperti yang diketahui, caleg Jerry Sambuaga ini kalah tipis dengan sesama caleg Partai Golkar lainnya Adrian Jopie Paruntu. Selisih sekitar seribu suara yang membuat Jerry mengajukan gugatan ke Bawaslu.
(***/MiltonPantouw)