
Bitung – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung meminta lokasi pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dicabut dari usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung.
Menurut salah satu anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bitung, Robby Lahamendu, pada pasal tentang rencana pengelolaan limbah B3 di KEK sebagaimana tertuang dalam revisi Perda Kota Bitung harus dipastikan juga lokasinya di kecamatan mana.
“Hapus pasal dalam RTRW terkait lokasi B3 di KEK. Saya tidak setuju KEK dijadikan lokasi pembuangan limbah B3,” kata Robby beberapa waktu lalu saat pembahasan RTRW.
Menurutnya, Kota Bitung memiliki delapan kecamatan dan pemilihan lokasi KEK sebagai tempat limbah B3 tidak mendasar.
“Apakah ?pengelolaan atau pembuangan. Apa yang dihasilkan, apa yang dikelola, menghasilkan apa, untuk lokasi pembuangan dan limbah batu bara B3 di KEK,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya, Ahmad Syafrudin Ila, yang menurutnya limbah B3 akan ke dalam tanah dan merembet ke tempat-tempat lain mengancam sumber mati air di wilayah Sagerat Tanjung Merah dan Manembo-Nembo.
“Dari kajian lingkungan strategis yang saya lihat dan baca milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak tepat lokasi sumber air dijadikan tempat B3,”kata Ahmad.
Dirinya mengusulkan lokasi atau tempat limbah B3 di Kecamatan Aertembaga, karena disana sudah terbukti serapannya sebagai lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan lainnya tidak ada masalah yang terjadi.
Erwin Wurangian anggota Pansus juga menolak keberadaan KEK dibangun tempat pengolahan maupun pembuangan limbah B3.
Politisi Partai Golkar ini kuatir peristiwa tahun 2012 warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian terjerembat kedalam pembuangan sisa-sisa limbah B3 di sebuah tanah lapang didepan sekolah dasar.?
“Apakah kejadian itu akan terulang ketika Pemkot Bitung membuat pembuangan limbah B3 disana, kami kuatirkan akan melebar dari lokasi kek dan sekitarnya,” katanya.
(abinenobm)