Ia menambahkan bahwa sepengetahuannya, saat ini Baleg juga membahas dua RUU lainnya yang saling berkaitan yaitu RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan RUU tentang Daerah Perbatasan.
Ia juga menjelaskan, isu hukum yang berkembang selama ini, kecenderungan pengaturan hukum yang menyamakan karakteristik daerah dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan antar daerah. Seharusnya, daerah dengan wilayah kecil dan jumlah penduduk besar harus disamakan dengan daerah yang wilayah besar tetapi jumlah penduduk relatif kecil dan menyebar. Selain itu, kewenangan daerah di wilayah laut belum diatur secara substansial untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
‘’Untuk itu, UU tentang Daerah Kepulauan ini sangat diperlukan mengingat daerah kepulauan merupakan bagian NKRI yang memiliki karakteristik khas, dimana luas wilayah laut lebih besar dari wilayah darat dengan komunitas masyarakat yang tersegregasi berdasarkan teritorial pulau,’’ tambah Mantan Kabid di Dipenda Provinsi Sulut ini. (jrp)