Suasana pleno PPK di salah satu kecamatan
Bitung – Tahapan pleno hasil perhitungan suara di tingkat PPK di Kota Bitung dinilai tidak adil atau fair serta rentan terjadi kecurangan.
Hal itu disampaikan salah satu anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung, Yaser Baginda, Minggu (21/04/2019).
Menurut Yaser, dari hasil pantauan di sejumlah kecamatan, proses pleno PPK yang digelar di delapan kecamatan di Kota Bitung sangat tidak fair karena sebagian besar saksi tidak memegang salinan c1.
“Bagaimana mau mencocokkan data jika sebagian besar saksi yang hadir mengaku tidak mendapatkan salinan c1,” kata Yaser.
Menurutnya, itu sangat tidak adil karena salinan c1 hanya dipegang saksi Parpol tertentu, PPK dan Panwas, sedangkan saksi-saksi lain tidak tahu harus mencocokkan data bagaimana.
“Kalau memang fair, PPK dan Panwas menggandakan salinan c1 kemudian membagikan ke saksi yang tidak memegang c1 atau memanggil ketua-ketua KPPS untuk menanyakan kenapa para saksi tidak mendapat salinan c1,” katanya.
Tapi kenyataannya kata dia, pleno tetap berjalan kendati para saksi tidak memegang salinan c1 dan terkesan tidak mau tahu.
“Harusnya, pleno jangan dimulai jika masih ada saksi tidak memegang salinan c1, itu baru adil namanya,” katanya.
Soal indikasi pleno PPK rentan kecurangan kata Yaser, terkait tidak diberinya ruang kepada rekan-rekan Pers untuk melakukan proses peliputan di ruangan pelaksanaan pleno selain mengambil gambar.
“Bagaimana publik mau mengawasi proses pleno jika ruang gerak Pers dibatasi untuk melakukan peliputan, hanya boleh mengambil gambar dari luar ruangan dan tidak diperkenankan sama sekali masuk ruangan,” katannya.
Menanggapi soal salinan c1 tidak semua dipegang saksi saat pleno menurut Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi melanggar aturan Pemilu 2019.
“Sesuai aturan, semua saksi wajib memegang salinan c1, jika tidak KPPS bisa dipidana. Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada saksi yang datang melapor karena tidak mendapatkan salinan c1,” kata Zulkifli.
Terkait ruang gerak Pers yang dibatasi saat pleno menurut Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw sudah sesuai aturan.
“Aturannya, yang diundang di dalam ruangan pleno terdiri dari Panwas, saksi dan pemantau. Pers tidak dilarang jika hanya mengambil foto, dipersilahkan,” kata Deslie.
(abinenobm)