Amurang, BeritaManado — Ada 9 (Penjabat) Hukum Tua yang dilantik pada Jumat (8/2/2019) di ruangan pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Ke-9 Penjabat Hukum Tua tersebut adalah:
- Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran, Jefry M. Weol
- Desa Talaitad Utara Kecamatan Suluun Tareran, Recky N. Muaja SE
- Desa Kapoya Kecamatan Suluun Tareran, Hermanus O. Lapian.
- Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran, Fibry G. H. Tumiwa, SE
- Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Benyamin L. Polii
- Desa Tangkuney Kecamatan Tumpaan, J. Rita Mandey SE
- Desa Durian Kecamatan Sinonsayang, Stanley Pangemanan SE
- Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang, Hence Runtuwene SH
- Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang, Febry Wuwungan
Untuk diketahui, Pengangkatan para Penjabat Hukum Tua, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ke-9 Penjabat Hukum Tua ini dilaksanakan oleh 5 (Camat) yang ada di Kabupaten Minsel.
Dalam sambutan Bupati Minsel, Kepala Dinas PMD Minsel, Handry Lumapow SH, MSi menyampaikan Bapak/Ibu diberikan kesempatan untuk memikul tugas sebagai Penjabat Hukum Tua
“Jabatan adalah kepercayaan, setiap jabatan mempunyai Tupoksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pembangunan, sosial kemasyarakatan dan tugas lainnya,” tukas Hendrie Lumapow.
Ditambahkannya, tugas utama Penjabat Hukum Tua adalah mempersiapkan pemilihan Hukum Tua Definitif. Dalam skala Nasional, tahun ini kita juga harus mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum
“Kita harus taat dengan aturan dalam hal ini dengan harus terus membaca perangkat regulasi yang ada,” terang Hendry Lumapow.
(TamuraWatung)