TOMOHON, beritamanado.com – Sebanyak 20 pasangan mencatatkan perkawinan dalam pencatatan sipil perkawinan masal di Taman Kabasaran Mal Pelayanan Publik Pemkot Tomohon, Jumat (25/01/2019). Wakil Wali Kota Syerly Sompotan dan Ketua DPRD Ir Miky Wenur MAP menjadi saksi dalam pernikahan masal ini.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam kesempatan tersebut mengatakan pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan. Oleh sebab itu demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status perkawinan dinyatakan sah menurut undang-undang maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan perkawinan masal kepada yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keluarga merupakan aset bangsa termasuk daerah yang juga menentukan ketersediaan alokasi anggaran bantuan-bantuan baik pemerintah maupun pihak lain dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan namun dokumen kependudukan lainnya antara lain KTP Elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon,” ujar Eman.
Ditambahkannya, pencatatan perkawinan masal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini. Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga.
(ReckyPelealu)