Sosialisasi Pencegahan Hoax
Sangihe, BeritaManado.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (17/1/2019) menggelar sosialiasi penerangan hukum, dengan mengambil tema pencegahan Hoax dan sekaligus sosialisasi UU ITE, di aula Kecamatan Tahuna Barat
Sebagai pemateri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH, Jaksa Fitria Astuti SH, dihadiri oleh Camat Tahuna Barat dan jajarannya, beserta Lurah se Kecamatan Tahuna Barat, tokoh Agama dan masyarakat.
Dalam pemaparannya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH menyampaikan, berita bohong/hoax dapat berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, serta dilarang didalam pasal 45 hurur A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
“Yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar rupiah,” kata Herianto.
Dia berharap kepada masyarakat sekiranya bijak dalam penggunaan media dalam kehidupan sehari-haru. Agar tidak gampang terpercaya dan tidak mengekspose berita yang belum tentu itu benar.
“Maka dari itu diharapkan masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media elektronik / media sosial dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat jangan mudah untuk membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.
(***/Christian Abdul)